Senin, 30 April 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum.

Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.

Akan tetapi apakah Negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi Negara hukum yang sesungguhnya dalam arti telah menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik? atau malah masih ada terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum tersebut ? atau bahkan sering terjadi ?

Putusan-putusan hakim terhadap bebagai kasus yang seharusnya adalah dapat mencerminkan ideologi hukum. Hal tersebut sangat penting bagi pendidikan hukum di Indonesia. Walaupun demikian itu merupakan hak daripada hakim dalam memutuskan perkara di setiap kasus persidangan, jadi kita harus hormati hal tersebut. Dan mungkin para hakim tersebut lebih mengetahui kasus apa yang sedang ditanganinya itu.

 Marilah kita lihat realita-realita penegakan hukum di Indonesia ini. Misalnya saja kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus pencurian sandal jepit. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang anak dibawah umur yang berusia 15 tahun berinisial AAL. AAL memang terancam (dan dituntut) hukuman 5 tahun penjara, itu sesuai dengan ketentutan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di negara kita. Pada pasal 362 “Barang siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun“.

Setelah terjadi banyak perbincangan-perbincangan tentang kasus yang sangat menyayangkan dapat terjadi, barulah banyak respon yang muncul. Salah satunya adalah respon dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji bahwa kasus “sandal jepit” yang terjadi di Palu tidak akan terulang kembali.

Hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian Sandal jepit milik seorang anggota kepolisian.  Namun demikian, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, AAL tidak dijatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.

Kasus-kasus seperti yang dialami AAL ini sebenarnya belakangan memang sering terjadi di Indonesia, sebut saja kasus pencurian Semangka di Kediri, kasus pencurian Randu di Batang, dan yang paling heboh kasus pencurian 3 buah kakao oleh seorang nenek di Banyumas. Dalam dunia hukum, kasus-kasus seperti ini masuk kategori “pidana ringan”.

Pencurian, dalam peraturan apapun dan dimanapun adalah tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan, bahkan dalam kasus sekecil apapun. Yang membedakan adalah besarnya tindakan pencurian yang dilakukan, yang nantinya akan mempengaruhi juga berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Selain kasus-kasus tadi masih ingat kah Anda dengan tragedi “Tugu Tani” yang menewaskan 9 nyawa sekaligus. Tersangka dari kasus ini yang berinisial AS divonis 6 tahun penjara.

Setelah melihat dari kasus “sandal jepit” dan kasus “Xenia maut” ada seseorang yang mengatakan, “Mencuri sepasang sandal jepit=vonis hukuman 5 thn penjara. Menghilangkan nyawa 9 org=vonis hukuman 5 thn penjara. Kesimpulannya adalah. . .nyawa 9 org = sepasang sandal jepit“

Selain itu kasus lain yang tak kalah menariknya adalah kisah dari para koruptor yang hidup dengan kemakmurannya dengan cara menyengsarakan rakyat. Salah satunya adalah seorang koruptor berinisia GT. Walaupun terdakwa telah ditempatkan ke dalam jeruji akan tetapi ia masih bisa berwisata ke Bali ataupun ke luar negeri yaitu ke Macau.

Dan masih ingat kah dengan “ruang penjara elit” untuk kalanngan elit pula? Layak nya sebuah ruangan di dalam gedung atau perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita. Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.

Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? Dan apakan hukum di negeri ini semudah itu menjadi lunak?. Kalau sudah seperti itu Anda pun dapat menilainya sendiri sebenarnya apa yang telah melanda hukum di negeri tercinta kita ini

http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/20/masalah-penegakan-hukum-di-indonesia/


   MANUSIA DAN PENDERITAAN 


 Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita, kata derita berasal dari bahasa sanksekerta. Artinya menahan/menanggung. Penderitaan dapat lahir/batin dan lahir batin. Penderitaan akan dialami oleh semua orang, itu sudah merupakan risiko hidup. Penderitaan fisik yang dialami tentu saja diatasi secara medis untuk menyembuhkanya.



B.      Siksaan

Siksaan dapat berupa siksaan badan atau jasmani dan juga siksaan jiwa/rohani. Akibat siksaan maka timbulah penderitaan. Siksaan psikis misalnya kebimbangan, kesepian, dan ketakutan. Kebimbangan dialami oleh seseorang jika dia tidak dapat memilih pilihan yang kan diambil. Kesepian dialami oleh seseorang merupakan rasa sepi dalam dirinya atau jiwanya walaupun dia berada di lingkungan yang ramai. Ketakutan merupakan bentuk lain yang menyebabkan orang lain mengalami siksaan batin. Banyak sebab yang membuat orang merasa takut antara lain :

1.      Claustrophobia dan Agoraphobia

Claustrophobia adalah rasa takut akan ruangan tertutup. Agoraphobia adalah rasa takut akan ruangan terbuka.

2.      Gamang merupakan ketakutan seseorang bila berada di tempat tinggi.

3.      Kegelapan merupakan suatu ketakutan karena takut tempat gelap

4.      Kesakitan merupakan rasa takut yang timbul karena rasa sakit yang akan dialami

5.      Kegagalan merupakan rasa pesimis karena merasa apa yang akan dilakukanya akan mengalami kegagalan

Apa penyebab phobia? Kebanyakan phobia dimulai dengan shock emosional atau tekanan pada waktu tertentu. Para ahli berpendapat bahwa phobia adalah suatu problema psikologis mendalam yang harus ditemukan, dihadapi dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang.

C.      Kekalutan Mental

Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal dengan kekalutan mental. Kelalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat kemampuan seseorang tidak dapat menghadapi masalahya. Gejala-gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :

1.      Nampak pada jasmani yang sering pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung

2.      Nampak pada kejiwaanya rasa cemas, kekalutan, apatis, cemburu, mudah marah

Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :

1.      Gangguan kejiwaan terlihat dalam kehidupan sehari-harinya baik jasmani maupun rohani

2.      Usaha mempertahankan diri dengan cara negative

3.      Kekalutan merupaka titik patah dan yang bersangkutan mengalami gangguan

Sebab-sebab timbulnya kekalutan, dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :

1.      Kepribadian yang lemah

2.      Terjadinya konflik social budaya

3.      Cara pematangan batin

Proses-proses kelautan mental yang dialami seseorang mendorongnya kea rah :

1.      Positif, trauma yang dialami dapat dilewati dengan baik untuk tetap survive menjalani hidup.

2.      Negative, trauma yang dialami berlarut-larut sehingga dia mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk frustasi antara lain :

-          Agresi

-          Regresi

-          Fiksasi

-          Proyeksi

-          Identifikasi

-          Narsisme

-          Autism

Penderita kekalutan mental terdapat dalam lingkungan seperti :

1.      Anak-anak muda

2.      Kota-kota besar

3.      Wanita

4.      Orang yang tidak beragama

5.      Orang yang terlalu mengejar materi



D.     Penderitaan dan perjuangan

Setiap orang pasti mengalami penderitaan, berat maupun ringan. Penderitaan adalah kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Manusia adalah mahluk berbudaya dengan berbudaya manusia berusaha mengatasi penderitaan yang mencancamnya. Untuk terbebas dari penderitaan diperlukan perjuangan untuk terus melangsungkan hidup.

E.      Penderitaan Media Massa dan Seniman

Dalam dunia modern kemungkinan terjadi penderitaan lebih besar karena teknologi semakin maju dan berkembang pesat. Berita mengenai penderitaan manusia silih berganti mengisi lembaran koran, layar TV, radio, dengan maksud agar semua orang dapat merasakan penderitaan manusia.

F.       Penderitaan dan sebab-sebabnya

1.      Penderitaan yang timbul akibat perbuatan manusia

2.      Penderitaan yang timbul karena penyakit / azab Tuhan

G.     Pengaruh penderitaan
Orang yang mengalami penderitaan mungkin akan mengalami pengaruh dalam hidupnya, pengaruh tersebut bisa negative ataupun positif. Sikap negative adalah sikap pesimis menjalani hidup dan sikap positif adalah sikap optimis menjalani hidup.